Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.010/2008 yang dimaksud suretyship adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan atas kemampuan Principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara Principal dan Obligee.
Surety adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk
asuransi pada lini usaha Suretyship.
Principal adalah pihak dalam perjanjian Suretyship yang harus
memenuhi kewajiban kepada Obligee berdasarkan perjanjian pokok.
Obligee adalah pihak dalam perjanjian Suretyship yang berhak
menerima pemenuhan kewajiban dari Principal berdasarkan perjanjian pokok.
· Bid/TenderBond,
Merupakan jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan diri
Merupakan jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan diri
· Performance Bond
Merupakan jaminan atas kesanggupan Principal untuk melaksanakan / menyelesaikan perkerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.
Merupakan jaminan atas kesanggupan Principal untuk melaksanakan / menyelesaikan perkerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.
· Advance Payment Bond
Merupakan jaminan yang digunakan pada saat Principal mengambil Uang Muka yang disediakan Obligee untuk memulai pekerjaannya. Berisi jaminan Surety untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal untuk melaksanakan pekerjaan apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat mengembalikan uang muka tersebut.
Merupakan jaminan yang digunakan pada saat Principal mengambil Uang Muka yang disediakan Obligee untuk memulai pekerjaannya. Berisi jaminan Surety untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal untuk melaksanakan pekerjaan apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat mengembalikan uang muka tersebut.
· Maintenance Bond
Merupakan jaminan dari Surety terhadap pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh Principal sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Merupakan jaminan dari Surety terhadap pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh Principal sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
· Customs Bond
Jaminan atas pungutan Negara dalam bentuk Bea Masuk (BM). Bea Masuk Tambahan (BMT), Pajak Pert-ambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPn-BM) serta pajak yang dipungut oleh Bendahara Negara atas kegiatan usaha yang berkaitan dengan ekspor / impor (Pph Pasal 22) yang pembebanannya diberikan kepada produsen barang-barang untuk diekspor kembali.
Jaminan atas pungutan Negara dalam bentuk Bea Masuk (BM). Bea Masuk Tambahan (BMT), Pajak Pert-ambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPn-BM) serta pajak yang dipungut oleh Bendahara Negara atas kegiatan usaha yang berkaitan dengan ekspor / impor (Pph Pasal 22) yang pembebanannya diberikan kepada produsen barang-barang untuk diekspor kembali.
· Customs Bond - Voorruitslag
· Customs Bond - OB - 23
· Customs Bond - EPTE
· Customs Bond - untuk perusahaan pengurusan jasa kepabeanan
(PPJK)
· Customs Bond - Angkut Lanjut
· Jaminan Pembayaran Angkutan Udara
· Jaminan Pembayaran
· Excise Bond
Jaminan atas pungutan Negara yang dikenakan terhadap produsen dan importir barang kena cukai (BKC) yang diproduksi oleh industri Etanol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ataupun hasil tembakau
Jaminan atas pungutan Negara yang dikenakan terhadap produsen dan importir barang kena cukai (BKC) yang diproduksi oleh industri Etanol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ataupun hasil tembakau